Photobucket Photobucket Photobucket Photobucket Photobucket Photobucket Photobucket Photobucket Photobucket

Photobucket Menunaikan zakat, upaya pembersihan harta kita

Sabtu, 23 Oktober 2004 - 13:08:00 :: kategori Fiqh
Penulis: Panitia Ramadhan majelis Taklim dan Dakwah As-Sunnah
.: :.
Bersihkan harta dengan berzakat

Pengertian zakat

Zakat, secara bahasa berarti tambahan (az-ziyadah) dan pensucian (ath-thaharah). Adapun secara syar’i, zakat adalah hak (bagian) yang wajib dikeluarkan dari harta tertentu, untuk dibagikan kepada golongan tertentu dan di waktu tertentu.

Kedudukan zakat dalam Islam
Zakat adalah termasuk salah satu rukun Islam yang lima. Rukun Islam yang lima yaitu : Bersyahadat, shalat, puasa, zakat dan haji ke baitullah bagi yang mampu.

Hikmah disyariatkannya zakat :
1) Terjalinnya hubungan kasih sayang antara si kaya dan si miskin.
2) Membersihkan dan mensucikan jiwa, menjauhkan, diri dari sifat kikir/ bakhil. (QS. At-Taubah : 103)
3) Membiasakan diri berbuat dermawan, bersikap mulia dan rasa iba terhadap orang-orang yang membutuhkan.
4) Melimpahkan barakah, berkembangnya harta serta mendapatkan balasan/ ganti yang lebih baik dari sisi Allah I. (QS. Saba’ : 39)

Hukum Zakat
Wajib hukumnya mengeluarkan zakat, berdasarkan :

1. Dalil Al-Qur’an, firman Allah subhanahu wata’ala :
”Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat” (QS. Baqarah : 43)

2. Dalil dari As-Sunnah
Sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam ketika mengutus Muadz bin Jabal ke negeri Yaman :
“Beritahu kepada mereka, bahwa Allah subhanahu wata’ala mewajibkan zakat. Ambillah zakat itu dari orang-orang kaya di antara meerka. Dan bagikanlah kepada orang-orang miskin di antara mereka.” (Hadits Muttafaqun alaih)

3. Dalil Ijma’
Kaum Muslimin telah bersepakat tentang wajibnya zakat. Para sahabat Nabi pun telah bersepakat bolehnya memerangi orang-orang yang tidak mau mengeluarkan zakat.

Dalil tentang hal ini diantaranya adalah hadits yang dikeluarkan oleh Imam Bukhari dalam Bab “Wajibnya Zakat”, Bab “Memungut ‘Inaq (anak kambing betina umur satu tahun ke bawah) dalam shadaqoh", dan Bab “Memerangi orang yang enggan menunaikan zakat.”

Barangsiapa yang menolak dengan sadar tentang kewajiban menunaikan zakat, maka ia KAFIR. Dan brangsiapa yang yakin tentang wajibnya zakat tetapi ia enggan menunaikannya maka ia FASIQ (maksiat kepada Allah subhanahu wata’ala).

Ancaman bagi orang yang tidak menunaikan zakat.

Allah subhanahu wata’ala berfirman :
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan yang batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih,pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka : "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu" (QS. At-Taubah : 34 - 35)

Syarat-syarat wajib zakat :
1) Beragama Islam (bukan orang kafir)
2) Telah mencukupi nishabnya.
3) Telah lewat masa satu tahun (haul), kecuali hasil bumi, zaktnya dikeluarkan seketika selesai panen.

Golongan penerima zakat

Berdasarkan firman Allah dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60, golongan yang berhak menerima zakat adalah 8 golongan :
1) Orang-orang fakir,
2) Orang-orang miskin,
3) Pengurus-pengurus (amil) zakat,
4) Para mu'allaf (orang yang baru masuk Islam atau orang-orang yang diharapkan keislamannya),
5) Budak, untuk memerdekakan dirinya,
6) Gharimin (orang-orang yang berhutang),
7) Mujahidin (orang-orang yang berjihad di jalan Allah),
8) Ibnussabil (orang-orang yang sedang kehabisan bekal dalam perjalanan)

Kedudukan petugas zakat

Kedudukan petugas zakat diakui oleh syariat Islam. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam biasa mengutus sebagian sahabat untuk menarik zakat dari orang-orang kaya dan menyalurkannya kepada orang-orang yang berhak menerimanya.

Sebagai contoh, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pernah mengutus Umar Ibnul Khattab untuk menarik zakat dari Khalid Ibnul Walid, Ibnul Jamil dan selainnya.

Termasuk kewajiban kaum muslimin adalah menyambut dan memuliakan mereka karena mereka sedang dalam menjalankan tugas agama mengingatkan dan membantu orang-orang kaya melaksanakan kewajibannya menunaikan zakat./**

(Dikutip dari artikel Pengertian Zakat, ditulis oleh Panitia Ramadhan majelis Taklim dan Dakwah As-Sunnah, al Akh Syamsu Muhajir dengan muraja’ah Al Ustadz Usamah Mahri, Malang. Dikirim via Email oleh Akhi Khudori, Malang dan edit oleh redaksi)



Comments :

0 komentar to “Menunaikan zakat, upaya pembersihan harta kita”

Posting Komentar

 

Admin BKMS

Bismillah
Admin BKMS
Nama Jurusan
Abu Abdillah FKIP/PGSD S1/V
Umar FKIP/Fisika/V
Abu Musa FKIP/PAI/I
Sabran As-Salafi FKIP/PGSD S1/III

Islam Murni