Photobucket Photobucket Photobucket Photobucket Photobucket Photobucket Photobucket Photobucket Photobucket

Photobucket Hukum - Hukum Seputar Puasa Ramadhan Bagian VI

Ahad, 24-September-2006
Penulis: Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
Soal 6 : Sebagian pemuda yang mudah-mudahan mereka diberi petunjuk oleh Alloh, mereka malas menjalankan sholat pada bulan Romadlon dan amalan lainnya. Akan tetapi mereka memelihara dan menjalankan puasa Romadlon meskipun mereka menahan lapar dan dahaga. Apa nasehat Syaikh kepada mereka dan bagaimana hukum puasa yang mereka jalankan ?

Jawab : Aku nasehatkan kepada mereka untuk memikirkan keadaannya dan memperhatikan bahwa sesungguhnya sholat termasuk rukun Islam yang paling tinggi kedudukannya setelah syahadatain. Apabila mereka meninggalkan sholat karena meremehkan dan malas menjalankannya, maka pendapat yang kuat dan rajih berdasarkan dalil-dalil dari Al-Qur'an dan As-Sunnah dari perbedaan para ulama' , mereka dihukumi telah keluar dari agama Islam (kafir) dan telah murtad. Meninggalkan sholat bukan suatu perkara yang remeh, orang yang telah kafir dan murtad tidak akan diterima puasa, shodaqoh dan amalan-amalan yang lainnya.
Dalilnya adalah firman Alloh (yang artinya) : "Dan tidak ada yang menghalangi mereka untuk diterima dari mereka nafkah-nafkahnya melainkan karena mereka kafir kepada Alloh dan Rosul-Nya dan mereka tidak mengerjakan sholat, melainkan dengan malas dan tidak (pula) menafkahkan (harta) mereka, melainkan dengan rasa enggan" (Q.S. At-Taubah : 54). Dalam ayat ini Alloh menerangkan bahwa nafkah-nafkah mereka yang memberikan manfa'at kepada sesama tertolak dan tidak diterima karena disebabkan kekafiran mereka.
Mereka yang menjalankan puasa tetapi tidak melaksanakan sholat, maka puasanya tertolak dan tidak diterima selama kita mengikuti pendapat yang kuat berdasarkan dalil-dalil dari Al-Qur'an dan As-Sunnah yang menghukumi mereka telah kafir dan murtad. Saya nasehatkan kepada mereka agar bertaqwa kepada Alloh dan memelihara sholat tepat pada waktunya dengan berjama'ah bersama kaum muslimin.
Saya memberi jaminan kepada mereka dengan kekuatan dari Alloh, apabila mereka menjalankan yang demikian, pasti mereka akan mendapatkan dirinya dalam keadaan kuat azamnya untuk beramal dibulan Romadlon dan diluar bulan Romadlon, demikian juga dalam memelihara sholat tepat pada waktunya dengan berjama'ah bersama kaum muslimin. Karena sesungguhnya orang yang kembali kepada Alloh dengan taubat Nashuha (taubat yang benar dengan menjalankan syarat-syaratnya), dia akan mendapatkan dirinya lebih baik dari keadaan sebelumnya. Hal ini sebagaimana yang disebutkan oleh Alloh di dalam Al-Qur'an tentang keadaan Nabi Adam setelah melanggar perintah Alloh untuk tidak memakan salah satu tanaman di surga. Alloh berfirman (yang artinya) :"Kemudian Robbnya memilihnya (mensucikannya untuk kenabian dan dekat dekat dengan-Nya), maka Dia menerima taubatnya dan memberinya petunjuk" (Q.S. Thoha : 122). (Syaikh Ibnu Utsaimin)

(Di terjemahkan oleh Al Ustadz Abu ‘Isa Nurwahid dari Kitab Fatawa As Shiyam Syaikh bin Baz dan Syaikh Utasimin, Syarhul Mumthi’ Ibnu Utsaimin, Ijabatus Sail Syaikh Muqbil bin Hadi )

Sumber : Buletin Da'wah Al-Atsary, Semarang. Edisi 17 / 1427 H
Dikirim via email oleh Al-Akh Dadik


Comments :

0 komentar to “Hukum - Hukum Seputar Puasa Ramadhan Bagian VI”

Posting Komentar

 

Admin BKMS

Bismillah
Admin BKMS
Nama Jurusan
Abu Abdillah FKIP/PGSD S1/V
Umar FKIP/Fisika/V
Abu Musa FKIP/PAI/I
Sabran As-Salafi FKIP/PGSD S1/III

Islam Murni