Photobucket Photobucket Photobucket Photobucket Photobucket Photobucket Photobucket Photobucket Photobucket

Photobucket Fatwa Syaikh tentang Hukum I'tikaf

Ahad, 16 November 2003 - 05:11:25 :: kategori Fiqh
Penulis: Syaikh Abdullah Bin Abdullah Aziz Bin Baz
.: :.
Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz tentang hukum I'tikaf

Pertanyaan: Apakah hukum I`tikaf bagi laki-laki dan wanita? Apakah berpuasa merupakan syarat untuk syahnya I`tikaf? Kemudian amalan apa saja kah yang baik dilakukan oleh orang yang beri`tikaf? Kapan waktu memasuki tempat i`tikaf dan kapan keluar dari sana ?

Jawaban: I`tikaf hukumnya Sunnah bagi laki-laki dan wanita sebagaimana telah datang dari Rasululullah Shalallahu 'alaihi wassalam, bahwasanya beliau dulu beri`tikaf di bulan Ramadhan. Kemudian pada akhirnya, i`tikaf beliau tetapkan pada sepuluh hari terakhir. Para istri-istri beliau juga beri`tikaf bersama beliau Shalallahu 'alaihi wassalam, dan juga setelah beliau wafat.

Tempat beri`tikaf adalah mesjid-mesjid yang didirikan shalat berjamaah padanya. Apabila waktu i`tikafnya diselingi oleh hari Jumat, maka yang lebih utama adalah beri`tikaf di mesjid yang mengadakan shalat Jumat, jika itu memungkinkan. Tidak ada waktu-waktu tertentu bagi i`tikaf dalam pendapat Ulama yg terkuat .Juga tidak disyaratkan berpuasa walaupun dengan berpuasa lebih utama.

Disunnahkan bagi seseorang yang beri`tikaf agar memasuki tempat beri`tikaf saat dia berniat i`tikaf dan keluar dari padanya setelah lewat masa yang dia inginkannya. Diperbolehkan baginya boleh memotong waktu tersebut jika ada keperluan lain, karena i`tikaf adalah sunnah dan tidak menjadi wajib jika dia telah memulainya, kecuali jika dia bernadzar.

Disunnahkan beri`tikaf di sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan untuk mengikuti Rasululllah Shalallahu 'alaihi wassalam. Disunnahkan bagi seseorang yang beri`tikaf saat itu untuk memasuki tempat i`tikafnya setelah shalat Fajar hari ke-21 dan keluar dari sana apabila telah selesai sepuluh hari. Jika dia memotongnya maka tidak mengapa, kecuali jika i`tikaf nadzar sebagaimana telah dijelaskan.

Yang lebih diutamakan adalah menyediakan tempat khusus di dalam mesjid untuk beristirahat jika memungkinkan. Dianjurkan bagi yang beri`tikaf agar memperbanyak dzikir, membaca qur`an,istighfar, berdoa dan mengerjakan shalat-shalat Sunnah selain pada waktu-waktu yang dilarang. Tidak dilarang bagi teman-teman seseorang yang beri`tikaf untuk mengunjunginya dan berbicara dengan mereka sebagaimana Rasululullah Shalallahu 'alaihi wassalam dahulu dikunjungi oleh beberapa istrinya dan berbicara dengan mereka.

Pada suatu saat Shofiyah mengunjungi beliau saat I`tikaf di bulan Ramadhan. Hal ini menunjukan kesempurnaan sifat tawadhu` dan baiknya beliau terhadap istri-istri beliau, semoga shalawat dan salam dilimpahkan atas beliau. ------------------------------------------------------------------------

Referensi: Dinukil dari Tuhfatul ikhwan bi ajwibatin muhimmatin tata`allaqu bi arkanil islam, karya Syaikh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah. Penerjemah Abu Abdillah Alee Masaid As salafee


Comments :

0 komentar to “Fatwa Syaikh tentang Hukum I'tikaf”

Posting Komentar

 

Admin BKMS

Bismillah
Admin BKMS
Nama Jurusan
Abu Abdillah FKIP/PGSD S1/V
Umar FKIP/Fisika/V
Abu Musa FKIP/PAI/I
Sabran As-Salafi FKIP/PGSD S1/III

Islam Murni