Photobucket Photobucket Photobucket Photobucket Photobucket Photobucket Photobucket Photobucket Photobucket

Photobucket Hukum - Hukum Seputar Puasa Ramadhan Bagian XIII

Senin, 02-Oktober-2006
Penulis: Asy Syaikh Muqbil bin Hadi Al Wadi'i
Soal 14 : Seorang perempuan dalam keadaan tua dan telah mengalami pikun (hilang akalnya). Kemudian dia meninggal dan mempunyai hutang dua kali Romadlon, dalam keadaan dia tidak mengetahui Romadlon dari orang lain disebabkan karena pikunnya tersebut. Apakah diwajibkan bagi anaknya untuk membayar fidyah atau berpuasa yang ditujukan kepadanya?

Jawab : Dia (perempuan tersebut) termasuk golongan orang-orang yang tidak berkewajiban untuk menjalankan ibadah apapun. Sebagaimana sabda Rosululloh (yang artinya): "Diangkat Al-Qolam atau pena (tidak berkewajiban menjalankan ibadah) dari tiga golongan, yaitu: orang gila sampai dia sadar, anak kecil sampai dia balig dan orang yang tidur sampai dia bangun". Dari hadits ini maka perempuan tersebut termasuk golongan orang-orang yang tidak berkewajiban untuk menjalankan ibadah apapun. (Syaikh Muqbil bin Hadi)



(Di terjemahkan oleh Al Ustadz Abu ‘Isa Nurwahid dari Kitab Fatawa As Shiyam Syaikh bin Baz dan Syaikh Utasimin, Syarhul Mumthi’ Ibnu Utsaimin, Ijabatus Sail Syaikh Muqbil bin Hadi )

Sumber : Buletin Da'wah Al-Atsary, Semarang. Edisi 17 / 1427 H
Dikirim via email oleh Al-Akh Dadik



Comments :

0 komentar to “Hukum - Hukum Seputar Puasa Ramadhan Bagian XIII”

Posting Komentar

 

Admin BKMS

Bismillah
Admin BKMS
Nama Jurusan
Abu Abdillah FKIP/PGSD S1/V
Umar FKIP/Fisika/V
Abu Musa FKIP/PAI/I
Sabran As-Salafi FKIP/PGSD S1/III

Islam Murni