Photobucket Photobucket Photobucket Photobucket Photobucket Photobucket Photobucket Photobucket Photobucket

Photobucket Hukum - Hukum Seputar Puasa Ramadhan Bagian VIII

Rabu, 27-September-2006
Penulis: Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
Soal 9 : Apa hukumnya suntik pada siang bulan Romadlon bagi orang yang menjalankan puasa ?
Jawab : Berobat dengan suntik bagi orang yang menjalankan puasa ada dua macam :
1.Suntik yang di dalamnya terdapat zat pengganti kekuatan badan, makan dan minum maka batal puasanya karena sesungguhnya nash-nash syar'i menjelaskan apabila didapatkan makna yang demikian (keadaan suntik yang didalamnya terdapat zat pengganti kekuatan badan, makan dan minum), maka hukum puasanya batal.
2.Suntik yang di dalamnya tidak terdapat zat pengganti kekuatan badan, makan dan minum maka sah puasanya karena tidak ada makna yang dimaksud secara syar'i. Maka sah puasanya sampai didapatkan perkara-perkara yang bisa menyebabkan rusak/batalnya puasa dengan sebab perbuatannya tersebut secara syar'i. (Syaikh Ibnu 'Utsaimin).

(Di terjemahkan oleh Al Ustadz Abu ‘Isa Nurwahid dari Kitab Fatawa As Shiyam Syaikh bin Baz dan Syaikh Utasimin, Syarhul Mumthi’ Ibnu Utsaimin, Ijabatus Sail Syaikh Muqbil bin Hadi )

Sumber : Buletin Da'wah Al-Atsary, Semarang. Edisi 17 / 1427 H
Dikirim via email oleh Al-Akh Dadik


Comments :

0 komentar to “Hukum - Hukum Seputar Puasa Ramadhan Bagian VIII”

Posting Komentar

 

Admin BKMS

Bismillah
Admin BKMS
Nama Jurusan
Abu Abdillah FKIP/PGSD S1/V
Umar FKIP/Fisika/V
Abu Musa FKIP/PAI/I
Sabran As-Salafi FKIP/PGSD S1/III

Islam Murni