Kamis, 28-September-2006
Penulis: Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
Soal 10 : Apa hukumnya orang yang membasahi kepala dan badannya dengan air atau duduk di tempat khusus yang bisa menyegarkan badan pada saat puasa bulan Romadlon ?
Jawab : Yang demikian boleh dan tidak membatalkan puasa. Sungguh Rosululloh membasahi kepalanya dengan air karena disebabkan keadaan yang panas atau haus dalam keadaan beliau berpuasa. Demikian juga shohabat Abdulloh bin Umar membasahi bajunya dengan air untuk meringankan puasanya karena disebabkan keadaan yang panas atau haus. Kesegaran yang didapat dalam keadaan yang demikian tidak berpengaruh atas puasa seseorang. (Syaikh Ibnu 'Utsaimin).
Soal 11 : Apa hukumnya membaca doa qunut dalam sholat witir di malam bulan Romadlon ? Apakah boleh ditinggalkan?
Jawab : Hukum membaca doa qunut dalam sholat witir di malam bulan Romadlon adalah sunnah, apabila terkadang ditinggalkan hukumnya adalah boleh. (Syaikh bin Bazz)
(Di terjemahkan oleh Al Ustadz Abu ‘Isa Nurwahid dari Kitab Fatawa As Shiyam Syaikh bin Baz dan Syaikh Utasimin, Syarhul Mumthi’ Ibnu Utsaimin, Ijabatus Sail Syaikh Muqbil bin Hadi )
Sumber : Buletin Da'wah Al-Atsary, Semarang. Edisi 17 / 1427 H
Dikirim via email oleh Al-Akh Dadik
Penulis: Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
Soal 10 : Apa hukumnya orang yang membasahi kepala dan badannya dengan air atau duduk di tempat khusus yang bisa menyegarkan badan pada saat puasa bulan Romadlon ?
Jawab : Yang demikian boleh dan tidak membatalkan puasa. Sungguh Rosululloh membasahi kepalanya dengan air karena disebabkan keadaan yang panas atau haus dalam keadaan beliau berpuasa. Demikian juga shohabat Abdulloh bin Umar membasahi bajunya dengan air untuk meringankan puasanya karena disebabkan keadaan yang panas atau haus. Kesegaran yang didapat dalam keadaan yang demikian tidak berpengaruh atas puasa seseorang. (Syaikh Ibnu 'Utsaimin).
Soal 11 : Apa hukumnya membaca doa qunut dalam sholat witir di malam bulan Romadlon ? Apakah boleh ditinggalkan?
Jawab : Hukum membaca doa qunut dalam sholat witir di malam bulan Romadlon adalah sunnah, apabila terkadang ditinggalkan hukumnya adalah boleh. (Syaikh bin Bazz)
(Di terjemahkan oleh Al Ustadz Abu ‘Isa Nurwahid dari Kitab Fatawa As Shiyam Syaikh bin Baz dan Syaikh Utasimin, Syarhul Mumthi’ Ibnu Utsaimin, Ijabatus Sail Syaikh Muqbil bin Hadi )
Sumber : Buletin Da'wah Al-Atsary, Semarang. Edisi 17 / 1427 H
Dikirim via email oleh Al-Akh Dadik
Comments :
Posting Komentar